Perbandingan hukum pidana merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain baik antar bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang mempengaruhinya.penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya,sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum. Manfaat Perbandingan Hukum ialah: Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.Untuk pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum nasional. Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general principles of law yang merupakan sumber penting dari public internasional. Yang menjadi sasaran perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti misalnya syarat causalitas dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau sistem (bidang) hukum asing diperbandingkan dengan sistem (bidang) hukum sendidri (misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian). Kata kunci: Perbandingan, Hukum, Pidana Abstract Criminal law comparison is an activity of comparing one legal system with another, among nations, countries and even religions, with the intention of finding and signifying differences and similarities by giving an explanation and examining how the law functions and how juridical solutions are in practice and which non-legal factors influence it. The explanation can only be known in the history of law, so a scientific comparison of laws requires a comparison of the history of law. Benefits of Comparative Law are: Useful for national, regional and international unification and codification. For the harmonization of law, between international conventions and national laws and regulations. national. To determine general principles of law (especially for international court judges). This is important to determine the general principles of law which are important sources of the international public. The targets of comparative law are (systems or fields) of law in countries that have more than one legal system (eg civil law can be compared with written civil law) or areas of law in countries that have one legal system (such as the conditions of causality in criminal and civil law, the construction of representation in civil and criminal law or the system (field) of foreign law is compared to the system (field) of private law (eg law of contract compared to contract law). Keywords: Comparison, Law, Criminal
- Pengajar: 0904089108 Al Ikhwan, S.H.,M.H
- Siswa: 2190930621735 A.Kamril
- Siswa: 2190930621780 Agustinus Daud Tonapa
- Siswa: 2190930621741 Ahmad Adri
- Siswa: 2180930621704 Akbar Zaenal F
- Siswa: Antonius Anto
- Siswa: 2190930621776 Asral Pasang Nur
- Siswa: 2190930621760 Asrul Achmad
- Siswa: 2190930621648 Barding
- Siswa: 2190930621655 Bongga Karaeng
- Siswa: 2190930621769 Dahri
- Siswa: 2190930621763 Denny Laode
- Siswa: 2190930621770 Dewi Asis
- Siswa: 2200930621807 Fahri Idris
- Siswa: 2190930621762 Hasmin Syarif
- Siswa: 2190930621782 Hukama
- Siswa: 2190930621778 Ikbal
- Siswa: 2190930621761 Ikram Kasrul
- Siswa: 2190930621753 Joni
- Siswa: 2190930621779 Jun Suang
- Siswa: 2190930621784 Junaeni Rambung
- Siswa: 2190930621744 Jus Ang
- Siswa: 2190930621731 Lalu Wiradane
- Siswa: 2190930621722 Muh. Fadil Ramadhan
- Siswa: 2190930621783 Muh. Yudi A S
- Siswa: 2190930000000 Muhammad Iqbal Ichsan
- Siswa: 2180930621705 Mursang
- Siswa: 2190930621733 Mus Mulyadi
- Siswa: 2190930621767 Nirwan
- Siswa: 2190930621726 Paulus Limbong Pasangka
- Siswa: 2190930621743 R u s m a n
- Siswa: 2190930621781 Ralph Cahyo Kurniawan Tomina
- Siswa: 2190930621768 Sanusi
- Siswa: 2190930621771 Syahrul Gunawan
- Siswa: 2190930621730 Y o e l
- Pelajar terdaftar: 34