PENGANTAR ILMU HUKUM 22

Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya. Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.