Hukum tata negara merupakan hukum yang meneliti sebuah masalah yang ada didalam negara tersebut. Meskipun ada beberapa bagian ilmu tentang pengetahuan yang membuat peraturan didalam negara tersebut.
Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur negara, mekanisme hubungan antar struktur negara, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
- 선생님: 0923039608 Citra Nasir, SH.,MH
- 소속된 학생들: 아직 이 강좌에 등록한 학생이 없습니다.