Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa. Adapun syarat untuk dapat mengambil mata kuliah hukum perdata ini, maka mahasiswa harus sudah menyelesaikan mata kuliah pengantar ilmu hukum. Mata kuliah hukum perdata ini merupakan hukum yang berkaitan dengan segala aturan hukum yang berkaitan dengan keperdataan seseorang.